
Permendag ini juga mengatur tentang syarat trading term antara pemasok dan peritel besar pada Pasal 11, dan juga batasan masing bentuk seperti mini mar,supermarket dan hypermarket selain pasar rakyat
https://jdih.kemendag.go.id/pdf/Regulasi/2021/PERMENDAG%20NOMOR%2023%20TAHUN%202021.pdf
