Main Menu
Beranda
Ttg Nampa/anggota
Daftar Anggota
Berita
Hubungi Kami
Galeri foto
Link ke situs lain
PP/UU/data/ebooks
Artikel
Administrator

Administrator YM Status


Jadooe

Pencarian

Newsflash
Batas Kebebasan berkontrak

Oleh : Rosa Agustina T. Pangaribuan , SH. , MH .

 

Dalam Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, kebebasan berkontrak dapat disimpulkan dari ketentuan pasal 1338 ayat  (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya .

Sumber dari kebebasan berkontrak adalah kebebasan individu sehingga yang merupakan titik  tolaknya adalah kepentingan individu pula. Dengan demikian dapat dipahami bahwa kebebasan individu memberikan kepadanya kebebasan untuk berkontrak .

            Berlakunya asas konsensualisme menurut hukum perjianjian Indonesia memantapkan adanya asas kebebasan berkontrak. Tanpa sepakat dari salah satu pihak yang membuat perjanjian, Tanpa sepakat maka perjanjian yang dibuat dapat dibatalkan .

 

 

Baca selengkapnya...
 
Designed By Ramadhani