|
Pemerintah akhir Desember 2008 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan 53/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Peraturan ini antara lain memuat penjelasan lebih rinci/pedoman dari syarat perdagangan yg dapat di buat antar Pemasok dan Peritel yang acuannya sudah diputuskan malui Peraturan Presiden 112/th 2007 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dimana ditetapkan hanya ada 7 butir yang bisa di bebankan yaitu potongan harga regular, potongan harga tetap .potongan harga khusus, ,potongan harga promosi, , biaya promosi , ,biaya distribusi, dan listing fee.
Diantara 7 butir ada, 3 butir yang di permasalahkan sementara pihak yaitu potongan harga tetap yang di batasi 1 persen, listing fee yg dibatas maksimum10 juta dan potongan harga khusus yang dibatasi maksimal 10 persen untuk kelebihan targetnya. Ada pihak yang menetang aturan pembatasan ini karena dianggap melanggar asas kebebasan berkontrak, . Mengenai hal kebebasan berkontrak ini, kenyataannya pakar Hukum berpendapat bhw kebebasan yang bebas sebebas bebasnya tidak pernah ada . : Sehubungan dengan pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak Prof. Asikin Kusuma Atmadja, dalam makalahnya ] Pembatasan Rentenir sebagai Perwujudan Pemerataan Keadilan, Varia Peradilan Tahun II, No. 27, Februari 1987.menyatakan bahwa Hakim berwenang untuk memasuki/meneliti isi suatu kontrak apabila diperlukan karena isi dan pelaksanaan suatu kontrak bertentangan dengan nilai-nilai dalam masyarakat. Dengan demikian asas kebebasan berkontrak yang terdapat dalam pasal 1338 tidak lagi bersifat absolut, yang berarti dalam keadaan tertentu hakim berwenang melalui tafsiran hukum untuk meneliti dan menilai serta menyatakan bahwa kedudukan para pihak dalam suatu perjanjian berada dalam keadaan yang tidak seimbang sedemikian rupa, sehingga salah satu pihak dianggap tidak bebas untuk menyatakan kehendaknya. Lebih lanjut Prof. Asikin mengatakan bahwa kebebasan berkontrak yang murni/mutlak karena para pihak kedudukannya seimbang sepenuhnya praktis tidak ada, selalu ada pihak yang lebih lemah dari pihak yang lain. Malsaah yang memang di ajukan dalam pembatasan tradingterm memanglah ada nya kekuatan dominan dari pihak peritel besar sehinmgga terjadi persyaratan perdagangan yang tidak adil , sehingga dirasa perlu ada a aturan untuk mencegah perilakusah ayang tidak adil , yang menyebakan munculnya syaratperdaganganyang merugikan pemasok. Pakar hokum Rosa Agustina menyatakan dalam artikelnya berjudul Asas Kebebasan berkontrak dan batas batasnya dalam hokum perjanjian menyatakan : Banyak faktor yang dapat memberikan indikasi tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi untuk dipertimbangkan oleh hakim. Kalau umpamanya ternyata ada syarat-syarat yang diperjanjikan yang sebenarnya tidak masuk akal atau yang tidak patut atau bertentangan dengan perikemanusiaan Dalam banyak hal kita bisa melihat adanya penyalahgunaan kekuasaan ekonomi oleh peritel besar terhadap pemasok dengan mengenakan biaya trading term yang tidak masuk akal ,misal mengenakan biaya yangt inggi untuk listing fee, Fixed rebate , opening fee dan juga dilakukaan tidak transparan. Yang juga menarik ,bahwa semua peraturan di dunia yang mengatur hubungan pemasok dan peritel, menyebut bahwa yang dapat di bebankan kepada pemasok oleh peritel, hanyalah yang berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok, . Hal inipun di sebut dalam Perpres 112 Pasa8. ayat a yang berbunyi biaya biaya yang dikenakan kepada pemasok adalah biaya biaya yang berhubungan langsung dengan penjualan produk Pemasok . Peraturan dI Perancis, UK , Jepang , Korea,dan banyak lainnya juga menyebut hal yang sama. Sementara itu definisi dr potongan harga tetap menurut Perpres adalah : potongan harga yang di berikan pemasok kepada took modern tanpa dikaitkan dengan target penjulan.., yang mana berarti biaya semacam ini sesungguhnya tidak berhubungan langsung dengan penjualan produk pemasok.. Dengan demikian maka fixed rebate atau potongan harga tetap ini ,sebenarnya terlarang , sehingga penetapan maksimal 1 persendidalam Permendag sudah merupakan hak keeuntungan istimiwa bagi peritel Indonesia., dimana tanpa perlu berbuat apapun dapat 1 persen dr omzet penjualan. Mengenai listing fee, ataupun fee yang di bebankan pada saat pemaosk akan emmasukkan barang ke peritel, menurut guideline peraturan di Latvia ,butir 6. “any of the following can be regarded as unfair and unjustified payments for the presence of the goods at the shop” ,dimana salah satu butirnya yaitu butir 6.3 adalah : : “Any payment of the arrangement of the suppliers good in the shelves , a dominant retailer is only allowed to require the payment of additional placing fees” Dalam pemahaman ini bahkan biaya sejenis listing fee adalah terlatarang atau harus 0 persen , jadi disbanding peratutran diLatvia, lagi lagi peritel Indoneisa mendapat keuntungan , krena perpres 112 listing fee di definisikan sebagai Biaya yang wajar untuk biaya pencatatan barang pada toko modern yang di bebankan kepada pemasok. Dapat di bebankan sampai sejumlah Rp.10 juta , Jelas sekali dari uraian diatas, tidak benar bahwa aturan yang ada dalam permendag berlebihan apalagi bertentangan dengan peraturan internasional maupun azas kebebasan berkontrak.. Juga merupakan pembanding yang menarik bahwa peraturan di Perancis “Dutrei Law” malah membatasi syaratperdagangan lebih ketat jauh lebih ketat , yaitu bahwa total biaya yg bisa dikenakan kepada pemasok diluar potongan harga regular , adalah maksimum 15 % , sementara aturan permendag 53/200 masih memungkinkan lebih dari 15 % selama ke dua pihak merasa masih mendapat untung Hal lain yang juga menarik adalah : Kim Shun Jhong, pakar distribusi dari Korea Selatan , dalam papernya berjudul “ Anti competitive practices at the distributor sector in developing countries“, menyebutkan bahwa negara berkembang seyogianya memiliki aturan yang lebih luas dan rinci di banding aturan di negara maju, karena negara maju telah memiliki sistim hukum yang sudah berjalan baik untuk mengatasi persoalan yang timbul, walau aturanny a hanya membatasi dengan lebih umum . Sebaliknya di Negara berkembang jika aturan nya kurang jelas , maka dengan posisi hukum di Negara berkembang yang belum baik, akan menyebabkan proses yang amat lama dan melelahkan untuk menyelesaikan hal yang kompleks ini. Jelas sekali bahwa tidak ada yang salah dalam Permendag 53 , karena memang sesuai dengan kelaziman dan hukum yang berlaku. . Secara umum penolakan , lebih karena ketidak mengertian atau memang kerakusan karena peritel besar dan kuat yang tadinya bisa memeras pemasok seenaknya kini di batasi hanya boleh melakukan praktek perdagangan yang adil Permendag 53 harus di implementasikan sebaik baiknya , agar perilaku usaha dagang yang sehat dapat di teggakkan, dan yang kuat tidak mematikan yang lemah ( Haniwar Syarif, Direktur Ekskutif Nampa) |