N A M P A - National Meat Processor Association Indonesia

 Saturday, 04 September 2010

  Newsflash
 

Main Menu
Beranda
Ttg Nampa/anggota
Daftar Anggota
Berita
Hubungi Kami
Galeri foto
Link ke situs lain
PP/UU/data/ebooks
Artikel
Administrator

Administrator YM Status


Jadooe



Advertisement
Want your banner up here! Contact us here.

 

 
Back margin vs front margin
Monday, 16 June 2008

Utk mengerti kondisi yg kurang menyenangkan di Prancis, adalah penting utk mengerti bhw pemerintah Perancis , memainkan peran intervensi dalam dunia retail sejak jaman perang dunia ke dua. Sampai tahun 1958  , pemasok besar mendikte harga jual kpd retailer   dan grosir besar di berikan potongan invoice melalui back margin atau listing fee. Retailer , , dilarang utk meneuskan potongan ini ke konsumen mrk.

Grosir besar  telah mendapat tambahan kekuatan selama bbrp tahun  dan dunia retail mengalami perubahan revolusioner  ditahun 1949  dgn di bukanya grosir swalayan Leclerc di Landenau , yg menawarkan  harga grosir dgn harga 20-70 % lebih murah dr saingan.  Pembukaan Leclerc pertama  membuka jalan berdirinya format hypermarket di Perancis.Leclerc bagaimanapun juga, adalah yg pertama memecahkan hukum , yg melarang retailer  meneruskan rebate dr pemasok ke konsumen. , dan sebagai akibatnya  menghadapi tekanan dan oposisi dari pabrik pengolah, pemerintah dan pesaing.

 

 

Di tahun 1958 , Presiden Charles de Gaulle memerintahkan menterinya, Joseph Fontanet  utk mengeluarkan Peraturan  yg melarang pemasok  memboikot order dr retailer., ini diikuti dgn muncul dan berkembangnya   supermarket swalayan  yg menawarkan konsumen  produk dgn harga diskon  di banding dgn outlet tradisional.  Di tahun 1963 , hypermarket pertama di Petrancis di buka  oleh Carrefour, suatu format yg di perkenankan berdiri di seluruh Negara tanpa pembatasan  utk selama 30 tahun dan sampai hari ini masih mendominasi  perdagangan eceran makanan.

 

Di tahun 1993  setelah melalui banyak lobby  oleh asosiasi pengolah pangan,  Balladur law di terbitkan.  Juga dikenal dengan nama Rafarin Law. , ini membatasi pembukaan toko besar  sementara introduksi dari Galland Law  di tahun 1996   membolehkan pemasok  menetapkan harga jual minimum  kpd konsumen  dan sekali lagi melarang retailer menjual di bawah cost.  Galland Law menekan persaingan  dan juga inovasi, krn retailer  tidak lagi bisa menyandarkan diri  pada membeli  dalam volume besar  utk mendapat harga murah utk konsumen. Sebaliknya mrk mengumpulkan banyak  uang dari negosiasi  back margin,  keuntungan mana  tidak diteruskan kpd konsumen dan harga pangan , sbg akibatnya  harga meningkat. Uang tunai yg di akumulasi dari back margin di Perancis di : gunakan : utk pertumbuhan di luar negeri dan memperbaiki dan mendevelop hypermarket yg tumbuh  bgt canggih  shg di kenal sbg depertment store di luar kota.

 

 

Tekanan yg meningkat utk perubahan

 

Era retail di Perancis, bagaimanapun juga, bukanlah yg terhenti, . Hypermarket mulai menderita karena citra harga mahal dan toko diskon Jerman  mulai mengembangkan jaringan tokonya di Perancis,  sampai titik dimana jumlah penguasaan pasarnya meningkat secara nyata.  Konsumen Perancis  makin terbiasa  utk membeli barang tak bermerk  dari toko diskon , yg sekarang banyak melihatnya sbg petunjuk ( benchmark)  harga yang adil.

 

 

Dan sebenarnya, yg paling besar menderita dalam system lama adalah   konsumen karena harga terus meningkat .  Galland Law membolehkan  pemasok utk menentukan , dan mengunci  harga jual minimum kpd konsumen   yg tidak termasuk back margin.  Retailer dilain pihak , mendapat banyak keuntungan  dari negosiasi   back margin  dgn pabrikan barang bermerk atas biaya  yg ditanggung oleh konsumen dan citra diskonnya.

 

 

Harga naik lagi dengan diberlakukannya Euro pada January 2002. krn para produsen barang bermerk  terkenal, yang takut akan apa yg bisa terjadi , telah menaikkan harga sampai 25 % , 10kali lipat dari  tingkat inflasi di Perancis.  Utk mengurangi dampak  tingginya harga  barang bermerk terkenal,  retailer hanya  punya satu strategy  yg dapat mrk tawarkan pd konsumen  yaitu menawarkan private labelnya  dan meluncurkan produk ekonomisnya.. Para peretail mulai dengan agresif memasarkan private label dan produk ekonomisnya , yg  tidak diatur dalam Galland Law, bisa terkadang menawarkan harga sama atau lebih rendah dari toko diskon . Sbg tambahan  akhir akhir ini  penawaran private label menjadi semakin canggih    dan terbagi menjadi 3 kelompok  ekonomi, standard an premium  .

 

 

Apakah Dutreil Law

 

Dutreil Law di setujui 2 Aguastus 2005 , setelah 3 tahun bernegosiasi. Hal utama dari peraturan yg komplex ini adalah

 

Mulai 1 January 2006 , back margin di batasi 20 persen  dari harga invoice , utk selanjutnya di kurangi menjadi 15 persen mulai January 2007.  Setiap diskon yg diterima diata s back margin ini  dapt di mauskkan kedalam harga beli barang  sbg front margin (beda antara harga konsumen  dan harga beli retailer  ).. Bagian aturan ini dapat menurunkan harga utk konsumen dan mengurang keuntungan peretail dari backmargin.

 

Harga pemasok  dapat berubah tergantung masing masing organisasi retail. Pemerintah harus menentukan  definisi dari organisasi retail.

 

Harus dapat di buktikan dengan tepat jasa promosi mana  yang dibayarkan melalui back margin  yg dibayarkan.  Kerjasama promosi  karena itu, harus di ekspresikan dalam  bentuk  persentase dari tiap item yg terjual  ke retailer  dgn siapa pemasok melakukan persetujuan  promosi.

 

Denda akan di jatuhkan sangat tinggi utk retailer yang melanggat UU ini.

 

 

Ruang lingkup dr persetujuan ini  atas permintaan pemasok  adalah  disetujui  kecuali bila merupakan  perjanjian yg  menghalangi merk lain di mauskkan ke dalam List/daftar

 

Reverse auction diperbolehkan  walau mungkin harus dalam pengawasan adminstrasi . Kondisi pelelangan/auction  harus transparan  dan tidak diskriminatif , tetapi terlarang  utk bebarpa produk pertaian dan produk pangan ( walau saat ini belum di berri batasannya , inibisa termasuk susu UHT atau ayam segar).

 

 

Bagaimana Dutreil law mempengaruhi retailer.

 

Dampak utama adalah perang harga pada produkbermerk.  Hypermarket dan supermarket  menurunkan harga  barang bermerk utk memperbaiki citra harganya.

 

Meningkatkan kemampuan bersing.

 

Mengurnag jumlah A brand

Menambah private label

Mengurang /menutup toko yg tidak menguntungkan

Berlaku sbg toko diskon

.

 

Pengaruh pada pemasok.

 

Dengan pengurangan back margin, diharapkan turunnya harga jual barang brabde4d di retailer.

 

Pemasok UKM diharapkan di untungkan peraturan ini . Pemasok UKM meminta larangan produsen  besar memberi rabat besar jika retailer membeli semua atau sebagaian besar produknya, yang akan menghambat produsen kecil masuk ke retail.

 

 

Ancaman paling serius bagi pemasok/produsen adalah  kemungkinan pemilik brand yg kurang ternama akan di delist dan digantikan oleh private label.  Tidak begitu jelas dampak pada brand ternama, krn mungkin sekkali konsumen tidak suka terlalu banyak private label di jual di satu peretail.

 

Situasi pada January 2006

 

Negosiasi mengadapatasi peratauran inimasih terus berlangsung sampai February, ( saat tulisanini dibuat )

 

Konsumen diharapkan diuntungkan dengan turunnya harga.

 

Haga jadi semakin penting. Karyawan berpikir berbeda ketika jadi karyawan dengan jadi pembeli. Mereka marah ketika para pabrikan memindahkan  pabriknya ke luarnegeri karena ongkos yg lebih murah tetapi sebaliknya tetap senang belanja produk luar negeri.

 

Sebagai kesimpulan baik produsen maupun retailer harus beradaptasi dengan aturan Dutreil ini.

 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Top of page