|
Utk mengerti kondisi yg kurang menyenangkan di Prancis, adalah penting utk mengerti bhw pemerintah Perancis , memainkan peran intervensi dalam dunia retail sejak jaman perang dunia ke dua. Sampai tahun 1958 , pemasok besar mendikte harga jual kpd retailer dan grosir besar di berikan potongan invoice melalui back margin atau listing fee. Retailer , , dilarang utk meneuskan potongan ini ke konsumen mrk.
Grosir besar telah mendapat tambahan kekuatan selama bbrp tahun dan dunia retail mengalami perubahan revolusioner ditahun 1949 dgn di bukanya grosir swalayan Leclerc di Landenau , yg menawarkan harga grosir dgn harga 20-70 % lebih murah dr saingan. Pembukaan Leclerc pertama membuka jalan berdirinya format hypermarket di Perancis.Leclerc bagaimanapun juga, adalah yg pertama memecahkan hukum , yg melarang retailer meneruskan rebate dr pemasok ke konsumen. , dan sebagai akibatnya menghadapi tekanan dan oposisi dari pabrik pengolah, pemerintah dan pesaing. Di tahun 1958 , Presiden Charles de Gaulle memerintahkan menterinya, Joseph Fontanet utk mengeluarkan Peraturan yg melarang pemasok memboikot order dr retailer., ini diikuti dgn muncul dan berkembangnya supermarket swalayan yg menawarkan konsumen produk dgn harga diskon di banding dgn outlet tradisional. Di tahun 1963 , hypermarket pertama di Petrancis di buka oleh Carrefour, suatu format yg di perkenankan berdiri di seluruh Negara tanpa pembatasan utk selama 30 tahun dan sampai hari ini masih mendominasi perdagangan eceran makanan. Di tahun 1993 setelah melalui banyak lobby oleh asosiasi pengolah pangan, Balladur law di terbitkan. Juga dikenal dengan nama Rafarin Law. , ini membatasi pembukaan toko besar sementara introduksi dari Galland Law di tahun 1996 membolehkan pemasok menetapkan harga jual minimum kpd konsumen dan sekali lagi melarang retailer menjual di bawah cost. Galland Law menekan persaingan dan juga inovasi, krn retailer tidak lagi bisa menyandarkan diri pada membeli dalam volume besar utk mendapat harga murah utk konsumen. Sebaliknya mrk mengumpulkan banyak uang dari negosiasi back margin, keuntungan mana tidak diteruskan kpd konsumen dan harga pangan , sbg akibatnya harga meningkat. Uang tunai yg di akumulasi dari back margin di Perancis di : gunakan : utk pertumbuhan di luar negeri dan memperbaiki dan mendevelop hypermarket yg tumbuh bgt canggih shg di kenal sbg depertment store di luar kota. Tekanan yg meningkat utk perubahan Era retail di Perancis, bagaimanapun juga, bukanlah yg terhenti, . Hypermarket mulai menderita karena citra harga mahal dan toko diskon Jerman mulai mengembangkan jaringan tokonya di Perancis, sampai titik dimana jumlah penguasaan pasarnya meningkat secara nyata. Konsumen Perancis makin terbiasa utk membeli barang tak bermerk dari toko diskon , yg sekarang banyak melihatnya sbg petunjuk ( benchmark) harga yang adil. Dan sebenarnya, yg paling besar menderita dalam system lama adalah konsumen karena harga terus meningkat . Galland Law membolehkan pemasok utk menentukan , dan mengunci harga jual minimum kpd konsumen yg tidak termasuk back margin. Retailer dilain pihak , mendapat banyak keuntungan dari negosiasi back margin dgn pabrikan barang bermerk atas biaya yg ditanggung oleh konsumen dan citra diskonnya. Harga naik lagi dengan diberlakukannya Euro pada January 2002. krn para produsen barang bermerk terkenal, yang takut akan apa yg bisa terjadi , telah menaikkan harga sampai 25 % , 10kali lipat dari tingkat inflasi di Perancis. Utk mengurangi dampak tingginya harga barang bermerk terkenal, retailer hanya punya satu strategy yg dapat mrk tawarkan pd konsumen yaitu menawarkan private labelnya dan meluncurkan produk ekonomisnya.. Para peretail mulai dengan agresif memasarkan private label dan produk ekonomisnya , yg tidak diatur dalam Galland Law, bisa terkadang menawarkan harga sama atau lebih rendah dari toko diskon . Sbg tambahan akhir akhir ini penawaran private label menjadi semakin canggih dan terbagi menjadi 3 kelompok ekonomi, standard an premium . Apakah Dutreil Law Dutreil Law di setujui 2 Aguastus 2005 , setelah 3 tahun bernegosiasi. Hal utama dari peraturan yg komplex ini adalah Mulai 1 January 2006 , back margin di batasi 20 persen dari harga invoice , utk selanjutnya di kurangi menjadi 15 persen mulai January 2007. Setiap diskon yg diterima diata s back margin ini dapt di mauskkan kedalam harga beli barang sbg front margin (beda antara harga konsumen dan harga beli retailer ).. Bagian aturan ini dapat menurunkan harga utk konsumen dan mengurang keuntungan peretail dari backmargin. Harga pemasok dapat berubah tergantung masing masing organisasi retail. Pemerintah harus menentukan definisi dari organisasi retail. Harus dapat di buktikan dengan tepat jasa promosi mana yang dibayarkan melalui back margin yg dibayarkan. Kerjasama promosi karena itu, harus di ekspresikan dalam bentuk persentase dari tiap item yg terjual ke retailer dgn siapa pemasok melakukan persetujuan promosi. Denda akan di jatuhkan sangat tinggi utk retailer yang melanggat UU ini. Ruang lingkup dr persetujuan ini atas permintaan pemasok adalah disetujui kecuali bila merupakan perjanjian yg menghalangi merk lain di mauskkan ke dalam List/daftar Reverse auction diperbolehkan walau mungkin harus dalam pengawasan adminstrasi . Kondisi pelelangan/auction harus transparan dan tidak diskriminatif , tetapi terlarang utk bebarpa produk pertaian dan produk pangan ( walau saat ini belum di berri batasannya , inibisa termasuk susu UHT atau ayam segar). Bagaimana Dutreil law mempengaruhi retailer. Dampak utama adalah perang harga pada produkbermerk. Hypermarket dan supermarket menurunkan harga barang bermerk utk memperbaiki citra harganya. Meningkatkan kemampuan bersing. Mengurnag jumlah A brand Menambah private label Mengurang /menutup toko yg tidak menguntungkan Berlaku sbg toko diskon . Pengaruh pada pemasok. Dengan pengurangan back margin, diharapkan turunnya harga jual barang brabde4d di retailer. Pemasok UKM diharapkan di untungkan peraturan ini . Pemasok UKM meminta larangan produsen besar memberi rabat besar jika retailer membeli semua atau sebagaian besar produknya, yang akan menghambat produsen kecil masuk ke retail. Ancaman paling serius bagi pemasok/produsen adalah kemungkinan pemilik brand yg kurang ternama akan di delist dan digantikan oleh private label. Tidak begitu jelas dampak pada brand ternama, krn mungkin sekkali konsumen tidak suka terlalu banyak private label di jual di satu peretail. Situasi pada January 2006 Negosiasi mengadapatasi peratauran inimasih terus berlangsung sampai February, ( saat tulisanini dibuat ) Konsumen diharapkan diuntungkan dengan turunnya harga. Haga jadi semakin penting. Karyawan berpikir berbeda ketika jadi karyawan dengan jadi pembeli. Mereka marah ketika para pabrikan memindahkan pabriknya ke luarnegeri karena ongkos yg lebih murah tetapi sebaliknya tetap senang belanja produk luar negeri. Sebagai kesimpulan baik produsen maupun retailer harus beradaptasi dengan aturan Dutreil ini. |