|
Diskusi tentang rencana impor daging sapi dari daerah yang bebas penyakit ( Zone Free) seperti diungkapkan Mentan pada Kompas 12 Juli 2006 telah menimbulkan reaksi dari mereka yang menentangnya. MenTan sendiri berargumentasi bahwa yang penting adalah adanya jaminan keamanan dan kehalalan, dimana dari Negara pengimpor yang telah memiliki sistim jaminan yang memadai akan keamanan lebih menentukan dari pada hanya soal status bebas.
Para pakar yang menentang zone bebas , mengatakan bahwa perubahan country free base menjadi zone free base membahayakan keamanan pangan , . Sebagai alasan Sofyan Sudarjat mengatakan , di Negara asal dokumen impor mudah sekali dipermainkan. Alasan lain adalah dalih telah ada dua survey tahun 1995 dan 1999 yang dikirim ke India, menyatakan bahwa di India ada 3 kasus PMK dan bahwa sistim akreditasi laboratrium penguji maupun lembaga sertifikasi mutu di India belum tertata dengan baik. Sementara Dekan FKH Heru Setiyanto mengakui tidak ada larangan mengimpor daging atau ternak daeri Negara yang tidak bebas penyakit, tetapi mempertanyakan apakah sistim peternakan sudah siap menerima ternak atau produk asal ternak dari Negara yg tak bebas penyakit. Nidom Mengatakan bahwa kebijakan zone bebas mengandalkan sistim kesehatan hewan yang andal . Selama dua bulan pemerintah bisa meneliti kondisi di Zone yang ditentukan oleh Negara pengekspor dan oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) dinyatakan aman. Dari pernyataan MenTan dan Nidom dapat ditarik garis bahwa masalahnya adalah jaminan sistim kemananan yang memadai di Negara pengekspor. Sementara peraturan OIE sendiri adalah tatanan impor ekspor daging yang mengijinkan impor dari zone bebas, telah berisi seperangkat sistim keamanan yang harus di penuhi. Sementara penolakan seperti yang disebut Sofyan, tentang mudahnya di Negara asal dokumen impor dipermainkan menunjukkan , bahwa ada ketidak percayaan tentang sistim jaminan kemanan di Negara pengekspor. Sehingga perdebatan seharusnya bukan menolak atau tidak ditolaknya kebijakan impor berdasar zone, tetapi lebih kepada apakah ada sistim jaminan yang baik pada Negara pengekspor. Nidom menyatakan ketidak percayaan bahwa kebijakan zone bebas akan dapat membawa harga yang lebih murah , dengan mengatakan bahwa beda harga hanya dinikmati pengimpor. Ini hanya akan benar jika terjadi monopoli atau kartel dalam pengimporan. Sementara tampaknya hal itu tidak akan terjadi , karena akanada banyak pengimpor yang harus bersaing. Yang mungkin malah terjadi adalah sistim yang menyebabkan adanya monopoli dari pihak australia dan New Zealand jika country base dipertahankan.. Mengenai survey tahun 95 dan 99,menjadi pertanyaan besar apakah relevan dengan kondisi tahun 2006. Apalagi survey itu hanya membahas soal India, sementara yang dimaksud dengan sistim zone free dengan menekankan pada sisitim jaminan kemanan pangan yang baik, utamanya bukan dimaksud untuk India,yang sebenarnya belum memasukkan dirinya sebagai zone free ke OIE. Mengenai resiko , dimana Suhadji mengatakan bahwa jangan alihkan ke issue monopoli karena issuenya adalah ”koridor pengamanan maksimum ” penyakit hewan. Seharusnya ada optimalisasi keuntungan bagi rakyat antara resiko dan biaya . Harus dianalisa apakah kebijakan koridor maksimum pengamanan memang menguntungkan rakyat secara jangka panjang atau hanya sebagian kecil orang saja. Benarkah peraturan country base menguntungkan mayoritas bangsa ?? Benarkah sistim zone free dengan sistim jaminan kemanan yang baik akan menyebabkan terserangnya ternak kita. Sebagai ilustrasi , dapat kita mengingat kembali berita tentang masuknya daging India illegal selama bertahun tahun ke Indonesia , dan ternyata sampai saat ini tidak ada keluhan mengenai berjangkitnya PMK di Indonesia Contoh lain, adalah ditahannya puluhan container daging illegal dari berbagai negara pasa saat menjelang lebaran beberapa tahun lalu, dimana ketika kemudian barangnya mau di musnahkan ,ternyata kontainernya sudah kosong, atau dengan kata lain kemungkinan besar sudah beredar di pasaran. Dan ini pun ternyata tidak menyebabkan. tertularnya ternak kita dengan BSE ataupun PMK. Ilustrasi lain, baik Argentina , Amerika yang satu tidak bebas PMK dan yang satunya lagi tidak bebas BSE, ternyata mengekspor dalam jumlah besar ke seluruh penjuru dunia., dengan tetap aman, terutama karena adanya sisitim jaminan keamanan yang baik. Pada dasarnya , yang diterbitkan oleh OIE adalah suatu sistim jaminan keamanan yang baik untuk impor/ekspor ternak dan hasil ternak. Atau daging sapi dimana ditetapkan sejumlah prosedur yang harus diikuti,. Misal untuk suatu zone free, maka harus ada buffer zone, dimana sapi atau produk sapi hatus diperiksa ketat sebelum boleh memasuki zone beas tersebut. Sama halnya dengan country free yang berbatasan dengan country yang tidak free, maka harus ada buufer zone yang memberi jaminan tidak masuknya penyakit dari daerah non free ke daerah free. Jadi masuknya daging dari daerah non free kedaerah free dengan alasan di daerah free zone hanya sedikit sapinya seperti yang dikatakan oleh para penentang , adalah tidak beralasan selama sistim jaminan kemanan yang dipersyaratkan oleh OIE dilakukan dengan benar. Kenyataan bahwa telah masuknya daging illegal ke Indonesia , dapat disimpulkan bahwa bahkan dengan sistim country free base, jika keadaan negeri kita buruk, tetap saja bisa masuk daging illegal. Sebaliknya memasukkan daging dengan sistim zone free dari Negara yang menjalankan sistim keamanan yang benar akan menjamin masuknya barang yang aman. Seperti terbukti ekspor resmi dari Negara non free , Amerika dan Argentina, ke berbagai penjuru dunia , termasuk ke Negara country free maupun ke zone free. Kegagalan memasukkan daging aman ke Negara kita , yang dapat membuat harga yang lebih murah , adalah merupakan pengkhianatan terhadap hak rakyat Indonesia untuk mendapat daging murah yang berkwalitas dan aman. Negara country free yang mengimpor dari nonfree country misalnya Mauritius, Singapore, sementara daerah bebas ( zone free), yang mengimpor dari daerah non free country misalnya, Sabah, Mindanao Dapat pula di tambahkan jika yang diimpor adalah daging, maka sistim jaminan kemanan yang baik lebih mudah dilaksanakan , mengingat adanya ante mortem dan post mortem inspection yang menjamin hanya sapi/kerbau sehat yang dipotong, , lalu adanya chilling dari karkas pada suhu – 4C selama lebih dari 24 jam, , maupun pembekuan dagingnya sebelum dikirim. Lebih aman lagi, jika poduk ini dikhususkan kepada kepentingan industri, dimana dalam proses pengolahannya menjadi bakso , sosis atau burger akan melalui proses pemanasan. Bertahan pada country base, bukan pilihan terbaik, karena hanya akan menghidupkan monopoli yang merusak tata perdagangan, dan berakibat dihilangkannya kesempatan mendapat daging baik dalam harga rasional bagi rakyat Indonesia, seperti yang bisa dinikmati bangsa lain. Sebaliknya zone free dengan sistim jaminan keamanan yang sesuai aturan regulasi dari OIE , akan tetap menjamin amannya dagong sapi yangdiimpor. Kebijakan impor dari zone free atau country free dari negara yang memiliki sistim kemanan yang baik, tidak akan merugikan peternakan sapi Indonesia. Persoalannya, mampukah peternak Indonesia berswa semabada sehingga disuatu hari kita tidak perlu impor baik dari countru free apalagi zone free. ( Haniwar Syarif) |