N A M P A - National Meat Processor Association Indonesia

 Saturday, 04 September 2010

  Newsflash
 

Main Menu
Beranda
Ttg Nampa/anggota
Daftar Anggota
Berita
Hubungi Kami
Galeri foto
Link ke situs lain
PP/UU/data/ebooks
Artikel
Administrator

Administrator YM Status


Jadooe



Advertisement
Want your banner up here! Contact us here.

 

 
FREE TRADE atau FAIR TRADE
Monday, 12 June 2006

Sebuah perkembangan menarik terjadi di dalam perdagangan eceran  di Indonesia. Perkembangan menarik itu dimulai dengan masuknya peretail besar modern asing   dengan Keppres 118 tahun 2000 ,  dimana sesungguhnya keberadaan peretail asing belum diratifikasi oleh WTO, melainkan akibat rekomendasi IMF yang menilai hal ini akan mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan keahlian para pelaku ritel Indonesia

Image 

Yang menarik adalah dalam Report of the Expert Meeting on Distribution Service dalam rangka United Nation Conference on Trade and Development yang diadakan 16 – 18 November 2005 di  Palais des Nations , Geneve, di simpulkan bahwa : “Permasalahan  yang biasanya dihadapi Negara Berkembang sehubungan dengan liberalisasi sektor eceran dan pendirian perusahaan asing didalam wilayahnya adalah penyalahgunaan dari posisi dominant , baik dengan menggunakan kekuatan pasar maupun kekuatan membeli , menyingkirkan pemasok kecil dan menengah dan pengecer lokal.” Kemudian para pakar dalam pertemuan itu juga menyebutkan :  “Bila pasar eceran dibuka begitu saja pada penanaman modal asing , tanpa kondisi yang diperlukan untuk persaingan sehat , usaha domestik akan tergeser olegh monopoli asing, tanpa adanya efisiensi dan peningkatan kesejahteraan yang seharusnya didapat.” Perhatian yang membesar tentang hal ini bahkan terjadi di Negara maju sekalipun, Financial Times , London edisi 6 December 2005 menulis : “Kekuatan yang di gunakan oleh peretail besar di banyak Negara menjadi sumber perhatian politik yang membesar , antara lain karena perlakuan mereka terhadap pemasok dan retailer kecil  Perhatian tentang hal ini pun makin besar di Indonesia, termuat di berbagai media seperti Bisnis Indonesia, Warta Ekonomi , Kontan dan media bisnis lainnya yang misalnya  membicarakan tentang tingginya biaya masuk ke Carrefour seperti tertuang dalam persyaratan perdagangannya khususnya biaya listing fee. Jawaban Peretail besar sendiri  merupakan jawaban standar yaitu bahwa semua persyaratan perdagangan termasuk listing fee merupakanan negosiasi yang keputusan akhirnya adalah kesepakatan bersama kedua belah pihak. Ketika para pemasok mengeluh tetapi pihak peretail menyatakan bahwa itu adalah kesepakatan bersama , dimanakah masalahnya ???  Jawabannya dapat mengacu pada  laporan para expert diatas , yaitu  terletak pada adanya kekuatan pasar atau kekuatan membeli yang dominan pada  pihak peretail besar , yang . mungkin disalah gunakan ( abuse of dominant power) , sehingga tidak dihasilkan suatu syarat perdagangan  yang adil. Adanya dominant buying power bisa dicirii dari  tidak adanya butir yang menguntungkan pemasok didalam syarat perdagangan  itu. Semua butir  adalah  untuk keuntungan si peretail modern, sehingga kehilangan nuansa keadilan dari suatu fair trade.  Kekuatan dominant bisa dalam area menjual, berupa penguasaan pasar ataupun dalam membeli,  dimana peretail membeli dalam jumlah yang significant (dominant buying power) Japan fair Trade Comission mengartikan Abuse of dominant bargaining position dengan : “ By utilizing one’s dominant bargaining position in atransaction over the other party , unjustly impose a disadvantage on the other party. Sementara Dominant bargaining position dimaknai sebagai : “Relative superiority against transaction ‘s counterpart , and doesn’t require domiant position within the market.”  Kekuatan dominant dalam menjual yang disalah gunakan pada gilirannya akan menghancurkan peretail lokal termasuk pelaku pasar tradisional., sementara kekuatan dominant dalam membeli tanpa adanya regulasi yang mengatur akan membuat terpuruknya para pemasok. Persaingan yang makin ketat dengan bertambahnya peretail modern, akan berujung pada penutupan peretail kecil dan menderitanya para pemasok. Untuk mencegah penguasaan dominasi pasar, sebenarnya sudah ada aturan untuk melindungi  walau belum sempurna misalnya soal zoning dimana pasar modern besar harus berjarak 3,5 km dari pasar tradisionil terdekat. Hanya sayangnya dalam pelaksanaannya jauh panggang dari api.  Ambil contoh pasar tradisionil di Cempaka Putih, maka dalam jarak radius 3,5 km bahkan ada lebih dari 2 peretail modern besar. Cukup banyak pasar yang di radius 3, 5 km nya ada lebih dari 2 peritel modern besar tanpa ada tindakan dari pemerintah. Data Retail Mesurement Service  menunjukkkan  bahwa dari tahun 2001 ke 2003 saja perkembangan pasar modern adalah + 31, 4 persen sementara pasar tradisional – 8,1 persen  Sementara data AC Nielsen 2003 sampai 2005 jumlah ritel moden meningkat 46 persen Menurut data  dari Asosiasi Pengusaha Pasar Seluruh Indonesia  , hampir semua pasar tradisional mengalami penurunan omzet sampai 75 persen, bahkan di DKI Jakarta saja ada 7 pasar sudah dilikuidasi yaitu Pasar Blora, Cilincing , Cipinang Besar ,Kramat Jaya, Muncang , Prumpung Tengah dan Sinar Utara. Keberpihakan pada peretail tradisional barulah pada peraturan sebatas zoning dan jam buka yang nyatanya tidak dilaksanakan , terbukti dengan adanya pasar modern yang buka didalam zone terlarang maupun jam buka yang terlarang. Aspek lain yang bahkan sama sekali belum disentuh oleh pemerintah adalah keberpihakan pada pemasok yang juga berada dibawah dominasi kekuatan peretail besar.  Rekomendasi IMF , yang mengatakan masuknya peretail modern asing  akan mampu menciptakan lapangan kerja  dan meningkatkan keahlian pelaku retail lokal ternyata malah menyebabkan tutupnya usaha  para pelaku retail lokal, sementara keahlian yang dibawa terutama hanyalah  cara menekan pemasok melalui trading terms yang amat tidak adil. Contoh trading terms yang dianggap keterlaluan misalnya keharusan membayar listing fee per produk per gerai yang nilainya bisa mencapai Rp.3.000 000 untuk satu  jenis kemasan.  Itu berarti kalau ada 10 jenis dan ada 20 gerai, maka harus membayar Rp.600 juta . . Bisa dibayangkan jika pada satu gerai ada 30.000 produk saja dan listing fee yang dikenakan hanya Rp.1 juta saja, maka di satu gerai  peretail besar modern  sudah mendapat kan Rp,30 milyar . Sebuah keuntungan fantastik diluar usaha., yang menurut sumber Aprindo ( Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia) cukup untuk membiayai investasi sebuah Hypermarket.  Ini juga sekaligus berarti , bahwa sesungguhnya tidak ada Foreign Domestik Investment dari peretail asing modern, karena investasinya sudah langsung tertutup oleh pemasukkan dari listing fee saja. Dan itu belum lah segala galanya, seandainya pada perjalanannya, pemasok tidak bisa memenuhi order, maka setiap kejadian itu , pemasok dikenakan denda sebesar RP.5. juta. Jika peretail besar mengubah tata letak rak nya, maka pemasok harus membayar Remodelling store Fee Itu juga belum segalanya , jika peretail bisa menjual diatas target maka pemasok harus memberi tambahan diskon, tetapi jika peretail tidak mampu menjual barang yang di jualnya sesuai target, bukan saja pemasok tidak mendapat ganti kerugian, malah peretail bisa mengembalikan barang tersebut ke pemasok.  Bahkan ini juga belum segalanya,  pemasok diminta memberi dana promosi dan ekstra diskon untuk hampir setiap hari besar, misalnya natal, lebaran, tahun baru dan ulang tahun si peretail besar, dan juga membiayai mailer nya. Satu peretail modern mencantumkan setidaknya belasan item dalam trading terms, seperti listing fee , penalty keterlambatan barang, diskon berbagai hari besar , conditional rebate , unconditional rebate ,opening store contribution , opening store discount  remodeling store dan sebagainya yang jumlah total nilai nya bisa mencapai lebih dari 30 persen dari harga pemasok. Dan hebatnya lagi pada setiap tahun harus di buat annual review yang bukan membicarakan agar terjadi win win solution melainkan berapa persen diskon bisa ditambahkan oleh pemasok , atau jika pemasok tidak mau menambah maka  akan di delist.. atau tidak boleh  mengirm barangnya lagi. Peretail besar modern  mampu memaksakan trading termnya sesuka hati kepada pemasok UKM karena mudah mencari pemasok lain atau barang lain untuk mengisi counternya baik dari dalam maupun luar negeri (memiliki posisi kekuatan dominant). Sebaliknya pemasok bila menolak bukan saja sulit mencari pasar lain yang cukup besar, tapi juga kehilangan investasi berupa listing fee  yang amat besar yang tidak akan dikembalikan bila di delist,  sementara menandatangani trading term berarti mendapat margin amat kecil , hingga tak mampu menutup overhead,, penyusutan  ataupun membiayai inovasi produk sehingga akhirnya mati . Dari posisi diatas, amat jelas, posisi tidak seimbang pemasok terhadap peretail besar modern, yang sayangnya sampai saat ini belum menjadi perhatian pemerintah, walau Komisi Pengawas Persaingan Usaha     (KPPU) telah menyarankan agar pemerintah membuat regulasi untuk mengatur tata niaga ini. Dengan kemampuan  peretail modern besar menekan pemasok sehingga mendapat harga amat murah, maka dengan mudah akan dapat menyingkirkan peretail lokal, dan tergusurnya peretail lokal yang berarti memperbesar pangsa dari pasar modern akan menambah buying powernya yang berarti akan mampu menekan pemasok lebih jauh yang lalu kekuatan ini dipakai lagi memperluas pasarnya. Siklus ini akan berjalan cepat, jika tidak ada regulasi yang membatasi perilaku tidak adil peretail besar modern Dan nyatanya di Negara maju seperti Jepang ( dibuat oleh Japan Fair Trade Comission) , Perancis  ( Galland Law) , Jerman  ( Act on restraint on Conmpetition) . telah ada aturan yang meregulasi hal hal untuk menjamin adanya praktek perdagangan yang berkeadilan . Peraturan ini bukanlah untuk memproteksi , tetapi membuat level of playing field yang setara, sehingga bisa diperoleh trading terms yang saling menguntungkan.  Misalnya menyebutkan listing fee haruslah berkorelasi dengan manfaat yang diterima. , atau larangan mengembalikan barang yang sudah di beli, dan harus tarnsparannya setiap biaya promosi dan memberi keuntungan yang seimbang ( win win).  Akankah Negara kita membiarkan perilaku peretail besar modern menghancurkan pasar tardisional dan pemasok UKM dengan tidak mau membuat regulasi yang diperlukan. Untuk  menjamin perlakuan usaha yang adil ?? Sungguh aneh, ketika Negara maju saja membuatnya, ketika para pakar PBB telah menyatakan bahaya bagi kelangsungan hidup pemasok jika tidak ada regulasi terhadap peretail modern besar , kita tetap belum memiliki aturan dimaksud. Bagi peretail besar, membeli dari pasokan dunia apalagi  untuk   ”private label”  adalah sangat mungkin.  Semua peritel kini sudah memiliki private label nya, misal Makro dengan Save Pack. Carrefour  dengan No 1 dan Blue Sky  Tanpa aturan, maka akan ada suatu hari pasar eceran kita dikuasai oleh peretail asing yang terutama menjual “private label” yang dibuat secara besar besaran dari pemasok asing juga. Akankah hal ini terjadi…???  Peraturan yang menjamin Fair Trade bukan hanya Free Trade….Menyeimbangkan posisi tawar …bukan  .. memproteksi pemasok, itulah yang diharapkan  

Oleh Haniwar  Syarif, Direktur Ekskutif NAMPA,-Indonesia (

Terakhir diperbaharui ( Saturday, 05 July 2008 )
 
< Sebelumnya

Top of page